Jl. Kebon Sirih, No. 18, Jakarta Pusat 10110 Telp. (+6221) 3822951, 3822051 Fax. (+6221) 3843647 Email. [email protected]
Tugas dan wewenang Pimpinan DPRD
Pemberhentian Pimpinan
Pimpinan DPRD berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena :
Dalam hal Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 dan Pasal 102 terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap:
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Kebon Sirih, No. 18, Jakarta Pusat 10110 Telp. (+6221) 3822951, 3822051 Fax. (+6221) 3843647 Email. [email protected]
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin mengatakan, perlu sinergi atau kolaborasi antara sejumlah instansi di lingkungan Pemprov DKI... Baca Berita
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggi Arando Siregar mendorong Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) membuat Pojok Baca Digital di... Baca Berita