Dct Dprd Provinsi

Dct Dprd Provinsi

Jl. Kebon Sirih, No. 18, Jakarta Pusat 10110 Telp. (+6221) 3822951, 3822051 Fax. (+6221) 3843647 Email. [email protected]

Tugas dan wewenang Pimpinan DPRD

Pemberhentian Pimpinan

Pimpinan DPRD berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena :

Dalam hal Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 dan Pasal 102 terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap:

Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232

Jl. Kebon Sirih, No. 18, Jakarta Pusat 10110 Telp. (+6221) 3822951, 3822051 Fax. (+6221) 3843647 Email. [email protected]

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin mengatakan, perlu sinergi atau kolaborasi antara sejumlah instansi di lingkungan Pemprov DKI... Baca Berita

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggi Arando Siregar mendorong Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) membuat Pojok Baca Digital di... Baca Berita

Anda mungkin ingin melihat